HAL-HAL DAN HUKUM-HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN IHRAM BAGIAN 2
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Halaqah
yang ke-27 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Hal–Hal
dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 2
Wanita
yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas apabila melewati miqot
dan dia berkeinginan untuk Haji atau Umroh maka dia berniat atau ihrom
dan melakukan apa yang dilakukan oleh jamaah yang lain seperti mandi dan
talbiyah dan lain-lain kecuali thowaf. Karena thowaf hanya boleh
dilakukan apabila dia sudah suci dari haid dan mandi.
Berkata Jabir Ibnu Abdillah (semoga Allah meridhoi keduanya) :
“Kami keluar bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sehingga ketika kami sampai Dzulhilaifah, Asma bintu Unais melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian Asma mengutus seseorang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam supaya bertanya ‘Apa yang harus saya lakukan ?” Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : ‘Mandilah dan tutupilah dengan kain dan berihromlah’ ” (HR Muslim)
Dan Aisyah rhadiyallahu anha ketika Haji Wada’, beliau ihrom untuk Umroh ingin melakukan Haji Tammatu’ kemudian datang haid sehingga manusia pergi meninggalkan Mekkah sementara Aisyah belum suci, maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan Aisyah untuk ihrom Haji dan Umroh sekaligus, yaitu merubah dari Tammatu’ menjadi Qiron. Kemudian beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan : “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh Jamaah Haji kecuali janganlah engkau thawaf di rumah Allah sehingga engkau suci” (HR Bukhari dan Muslim)
Diantara
hikmah memakai kain ihrom berwarna putih adalah supaya sama antara
orang kaya dengan yang miskin, dan antara atasan dan bawahan, demikian
pula mengingatkan bahwa seseorang kelak akan meninggal dunia dan
dibungkus dengan kain kafan sehingga keadaan tersebut menjadikan dia
bersemangat untuk beramal sholeh.
. Orang
yang melakukan umroh di bulan haji kemudian kembali ke negaranya atau
tempat dia mukim maka batal Tammatu’nya sehingga apabila ingin melakukan
Haji Tammatu harus ber-umroh kembali.
. Selain
penduduk Madinah, yang melakukan unroh di bulan haji kemudian sebelum
datang haji dia pergi ke kota Madinah maka tammatunya belum batal. Dan
ketika dia kembali ke kota Mekkah dia diharuskan untuk melakukan ihrom
karena dia melewati miqot dan dia berniat untuk melakukan haji, dan dia
bisa memilih antara melakukan ihrom haji langsung, atau melakukan ihrom
umroh.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaramu,
‘Abdullāh Roy,
Di kota Al Madinah