HAL-HAL DAN HUKUM-HUKUM
YANG BERKAITAN DENGAN IHRAM BAGIAN 2
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
Halaqah yang ke-27 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Hal–Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 2
Wanita yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas apabila melewati miqot dan dia berkeinginan untuk Haji atau Umroh maka dia berniat atau ihrom dan melakukan apa yang dilakukan oleh jamaah yang lain seperti mandi dan talbiyah dan lain-lain kecuali thowaf. Karena thowaf hanya boleh dilakukan apabila dia sudah suci dari haid dan mandi.
Berkata Jabir Ibnu Abdillah (semoga Allah meridhoi keduanya) :
“Kami keluar bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam sehingga ketika kami sampai Dzulhilaifah, Asma bintu Unais melahirkan Muhammad bin Abi Bakar, kemudian Asma mengutus seseorang kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam supaya bertanya ‘Apa yang harus saya lakukan ?” Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : ‘Mandilah dan tutupilah dengan kain dan berihromlah’ ” (HR Muslim)
Dan Aisyah rhadiyallahu anha ketika Haji Wada’, beliau ihrom untuk Umroh ingin melakukan Haji Tammatu’ kemudian datang haid sehingga manusia pergi meninggalkan Mekkah sementara Aisyah belum suci, maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam memerintahkan Aisyah untuk ihrom Haji dan Umroh sekaligus, yaitu merubah dari Tammatu’ menjadi Qiron. Kemudian beliau Shalallahu Alaihi Wassalam mengatakan : “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh Jamaah Haji kecuali janganlah engkau thawaf di rumah Allah sehingga engkau suci” (HR Bukhari dan Muslim)
Diantara hikmah memakai kain ihrom berwarna putih adalah supaya sama antara orang kaya dengan yang miskin, dan antara atasan dan bawahan, demikian pula mengingatkan bahwa seseorang kelak akan meninggal dunia dan dibungkus dengan kain kafan sehingga keadaan tersebut menjadikan dia bersemangat untuk beramal sholeh.
. Orang yang melakukan umroh di bulan haji kemudian kembali ke negaranya atau tempat dia mukim maka batal Tammatu’nya sehingga apabila ingin melakukan Haji Tammatu harus ber-umroh kembali.
. Selain penduduk Madinah, yang melakukan unroh di bulan haji kemudian sebelum datang haji dia pergi ke kota Madinah maka tammatunya belum batal. Dan ketika dia kembali ke kota Mekkah dia diharuskan untuk melakukan ihrom karena dia melewati miqot dan dia berniat untuk melakukan haji, dan dia bisa memilih antara melakukan ihrom haji langsung, atau melakukan ihrom umroh.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudaramu,
‘Abdullāh Roy,
Di kota Al Madinah