Halaqah yang ke-31 dari Silsilah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Thawaf Bagian 02
Diantara beberapa perkara dan hukum yang berkaitan dengan thawaf :
. Mencium Hajar Aswad adalah karena mengikuti sunnah Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, dan bukan karena mencari berkah dengan mengusap atau menciumnya sebagaimana diyakini oleh sebagian.
Berkata Umar bin Khoththob rhadiyallahu anhu ketika beliau mencium Hajar Aswad : “Sesungguhnya aku mengetahui bahwasanya engkau adalah batu. Tidak memberikan mudharat dan tidak memberikan manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menciummu niscaya aku tidak akan menciummu” (HR Bukhari dan Muslim)
. Tidak boleh mencium Hajar Aswad atau mengusapnya apabila harus menyakiti orang lain, karena mencium dan mengusap Hajar Aswad hukumnya SUNNAH sedangkan menyakiti orang lain hukumnya HARAM, dan tidak boleh seorang muslim mencari yang sunnah dengan cara melanggar yang diharamkan oleh ALLAH.
. Ketika mencium Hajar Aswad atau mengusapnya disunnahkan untuk mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar. Dan ketika memberikan isyarat cukup mengucapkan : Allahu Akbar.
Berkata Abdullah Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma : “Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam thawaf di baitullah diatas onta, stiap kali beliau mendatangi rukun Hajar Aswad beliau memberikan isyarat kepada Hajar Aswad dengan sesuatu yang ada di sisi beliau dan beliau mengucapkan takbir (HR Bukhari). Dan telah shahih dari Abdullah Ibnu Umar, bahwa beliau setiap mengusap Hajar Aswad mengucapkan Bismillahi Wallahu Akbar (HR Al Baihaqi)
. Tidak boleh mengusap bagian Ka’bah kecuali Rukun Yamani dan Rukun Hajar Aswad dengan niat mengikuti Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
. Tidak ada dzikir atau doa yang khusus untuk setiap putaran tertentu. Seorang yang thawaf berdzikir dan berdoa ketika thawaf sesuai dengan yang mudah baginya, dan berusaha untuk membaca doa dan dzikir yang datang dari Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam.
. Apabila seseorang ragu dengan jumlah putaran, maka dia memilih jumlah yang sedikit. Misalnya apabila ragu 3 atau 4 putaran maka ia memilih 3, kemudian thawaf 4 putaran lagi.
. Apabila ketika thawaf datang iqomah, maka shalat terlebih dahulu kemudian melanjutkan thawafnya tanpa mengulang dari awal.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah