Halaqah 34 Silsilah Manasik Haji Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul Atau Memendekan Rambut

 Halaqah 34 Silsilah Manasik Haji
Beberapa Perkara Dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul
Atau Memendekan Rambut

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

☪ Halaqah yang ke-34 dari Silsilah Ilmiyyah Manasik Haji adalah tentang Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Menggundul atau Memendekan Rambut.

1⃣Al Halq (menggundul) dan At Taksiir (memendekkan rambut) merupakan KEWAJIBAN didalam Ibadah Haji dan Umroh.

2⃣. Menggundul ketika Tahallul dalam Haji lebih afdhol daripada memendekkan rambut, karena Nabi Shallahu Alaihi Wassalam mendoakan ampunan sebanyak 3x bagi yang menggundul dan sebanyak 1x bagi yang memendekkan rambut

3⃣📌Orang yang melakukan Haji Tammatu’ dan waktu antara selesai Umroh dan Ihrom Haji cukup untuk tumbuh rambut, maka yang afdhal adalah menggundul rambutnya. 📌Namun bila jarak antara selesainya Umroh dan Ihrom Haji terlalu pendek maka memendekkan rambut saja, karena dahulu para Sahabat rhadiyallahu anhum yang melakukan Haji Tammatu’ saat Nabi Shallahu Alaihi Wassalam Haji Wada mereka memendekkan rambut saja karena mereka sampai ke kota Mekkah tanggal 4 Dzulhijjah, artinya 4 hari sebelum Ihrom Haji, sebagaimana didalam hadits Jabir yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah.

4⃣. Menggundul dan memendekkan diharuskan untuk rata, seluruh kepala dan tidak cukup hanya memendekkan sebagian dan meninggalkan yang lain.

5⃣. Orang yang memotong dengan gunting atau alat listrik maka dianggap memendekkan rambut dan bukan menggundul.

6⃣. Wanita hanya diwajibkan untuk memendekkan rambut dan tidak diwajibkan untuk menggundul rambutnya, sebagaimana sabda Nabi Shallahu Alaihi Wassalam : “Tidak ada kewajiban bagi para wanita untuk menggundul, akan tetapi kewajiban para wanita adalah memendekkan rambutnya” (HR Abu Daud, shahih).

7⃣. Cara wanita memendekkan rambut adalah dengan memotong ujung-ujung rambutnya sebanyak satu ruas jari.

8⃣. Seseorang boleh memotong sendiri rambutnya atau memotong rambut orang lain, baik dia sudah tahallul atau belum.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

وبا لله التوفيق والهداية
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaramu,

Abdullāh Roy
Madīnah anNabawiyyah

Related Posts: