Halaqah 08 Pembahasan Kitab Fadhlul Islam Pembahasan Dalil Keempat Hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallāhu ‘anhum

 Halaqah 08 Pembahasan Kitab Fadhlul Islam
Pembahasan Dalil Keempat Hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallāhu ‘anhum

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه

📕 Halaqah yang ke-8 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh.

Beliau mengatakan

وفي الصحيح

Di dalam ash Shahih, terkadang seorang Mushonif mengatakan – وفي الصحيح – maksudnya di dalam shahih Bukhori atau di dalam Shahih Muslim atau di dalam Shahih Bukhori & Muslim atau kadang di dalam hadits yang Shahih, jadi bisa – الصحيح – disini nama kitab yaitu Shahih Bukhori, shahih Muslim atau maksudnya adalah sifat dari hadits.

Jika misalnya ternyata hadits ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim maka kedua makna ini bisa dipakai, jika diriwayat Bukhori saja singkatan al Bukhori خ itu artinya al Bukhori, atau dikeluarkan oleh Imam Muslim saja maka dua makna ini bisa pada kalimat Ash Shohih, tapi jika ternyata hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud berarti makna – الصحيح – disini Hadits shohih, maka kita harus melihat dahulu siapa yang mengeluarkan hadits ini & Hadits ini dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhori.

عن ابن عمر رضي الله عنهما، أن رسول الله ﷺ قال: 《مثلكم ومثل أهل الكتابين

_Perumpamaan kalian_ -كم- disini maksudnya adalah orang² Islām, Islam dengan makna yang khusus _& perumpamaan akhir ahli dua Kitab_
Yang dimaksud dengan 2 kitab disini ada at Taurat & Injil, ahlu Kitab maksudnya adapah ahlu Taurat maka mereka adalah al Yahudi adapun ahlul Injil maka mereka adalah an Nashoro , di dalam al Quran Allāh ﷻ mengatakan

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ

Ahlul Injil maksudnya adalah an Nashoro

كمثل رجل استأجر أجراء

Disini Nabi ﷺ ingin menyebutkan tentang keutamaan Islām & keutamaan orang yang memeluk agama Islām _seperti seseorang yang menyewa, أجر menyewa orang² sewaan_ أجراء adalah jamak أجر. Menyewa beberapa orang untuk melakukan sebuah pekerjaan

فقال من يعمل لي من غدوة إلى نصف النهار على قيراط

Kemudian laki² ini mengatakan _siapa diantara kalian_ diantara para Ujaro’ (orang² yang disewa tadi) _mau bekerja untukku sebuah pekerjaan dari pagi sampai pertengahan siang_ – على قيراط – _dan dibayar dengan 1 Qirath_
1 Qiroth = 1/12 dirham

فعملتاليهود

_Maka orang² Yahudi pun bekerja_
Maksudnya adalah ada diantara Ujaro’ tadi yang siao bekerja dari pagi sampai siang. Maka ini adalah perumpamaan orang² Yahudi. Dan mereka siap untuk bekerja dari pagi sampai siang dibayar dengan 1 Qiroth.

ثم قال من يعمل لي من نصف النهار إلى صلاة العصر على قيراط

Kemudian laki² ini mengatakan _siapa diantara kalian yang mau bekerja untukku dari pertengahan siang sampai waktu Ashar diberikan 1 Qiroth juga_

فعملت النصارى ثم قال من يعمل لي من العصر إلى أن تغيب الشمس على قيراطين

Maka beramal-lah orang² Nashoro. Siapa diantara kalian yang mau bekerja dari Ashar sampai tenggelamnya matahari & dia mendapatkan 2 Qiroth

فأنتم هم

Maka kalian (itu adalah mereka ini yaitu Muslimun)

فغضبت اليهود والنصارى

Maka Orang Yahudi & Nashoro marah

فقالوا ما لنا أكثر عملا وأقل عطاء

Mereka mengatakan _Kenapa kami lebih banyak pekerjaannya & lebih sedikit bayarannya_

Orang Yahudi dari pagi sampai siang (sekitar 6 jam) ternyata dapat 1 Qiroth. Orang nashoro dari Siang sampai Ashar sekitar 3 jam dapat 1 Qiroth saja, sementara orang Islām dari Ashar sampai maghrib & mendapatkan 2 Qiroth.
Maka merekapun marah, ini sekedar permisalan.

قال هل نقصتكم من حقكم

Apakah aku mengurangi dari pahala kalian sedikitpun.

Ketika ada perjanjian untuk bekerja dari pagi sampai siang untuk mendapatkan 1 Qiroth sudah diberikan gajinya, dapat mereka sesuai dengan perjanjian. Yang kedua juga sudah diberikan sesuai dengan perjanjian, jika sudah sesuai dengan perjanjian berarti apakah ini dholim?

Mereka berhak marah tidak ridho ketika tidak sesuai dengan perjanjian, perjanjian dari awal pagi sampai siang 1 Qiroth, sudah terjadi dari siang sampai Ashar 1 Qiroth sudah terjadi diberikan 1 Qiroth, boleh marah jika memang diluar perjanjian berarti yang menyewa tadi menyelisihi perjanjiannya, maka ini dinamakan dengan kedzholiman & mereka boleh untuk protes. Tapi jika tidak diselisihi janjinya dan diberikan kepada hak nya maka mereka tidak berhak untuk protes.

هَلْ نَقَصْتُكُمْ مِن أجركم شيأ

Apakah aku telah mengurangi gaji untuk kalian sedikitpun?

قالوا لا

Mereka mengatakan Tidak

قال فذلك فضلي أوتيه من أشاء》

Yang demikian adalah keutamaanku aku berikan kepada siapa yang aku kehendaki.

Orang yang menyawa tadi, dia memberikan sesuai dengan kehendaknya hak dia untuk memberikan si fulan lebih dari yang lain & yang lain tidak bisa dia memaksa atau protes, hak dia untuk memberikan siapa yang dikehendaki kalau memang itu adalah hak bagi orang tersebut & tidak dinamakan ini sebuah kedzholiman.

Maka ini adalah matsal/permisalan yang disebutkan oleh Nabi ﷺ, Beliau ingin menunjukan tentang keutamaan orang Islām dibandingkan orang Yahudi & Nasharani, dimana orang Islām ini amalan mereka sedikit lebih ringan dari pada orang² Yahudi & Nashrani.

Agama kita sebagaimana kita tahu adalah agama yang samhan dan agama ini adalah agama yang Yusr (mudah) berbeda dengan agama atau ajaran yang ada di dalam agama yahudi maupun Nahsrani, Alhamdulillah.

Namun demikian kemudahan yang ada di dalamnya tapi Allāh ﷻmemberikan kepada mereka pahala yang besar, Shalat misalnya bukan 50 waktu tapi hanya 5 waktu saja & diberikan oleh Allāh ﷻ pahala 50 shalat.

۞ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا …
[QS Al An’am 160]

_Barangsiapa yang datang dengan sebuah kebaikan maka dia akan mendapatkan 10 lipat dari kebaikan tersebut…_

Ini adalah permisalan yang disebutkan di dalam hadits ini menunjukan tentang keutamaan orang² Islām dibandingkan dengan orang² yahudi & orang² nahsrani, dan keutamaan ini tentunya karena agama yang mereka peluk, darimana orang² Islām tadi mendapatkan keutamaan tersebut?
Keutamaan tersebut disebabkan oleh Dien/agama yang mereka peluk yang mereka yakini menunjukan tentang keutamaan Islām yang dibawa oleh Nabi ﷺ.

Barangsiapa yang memeluk agama Islām yang dibawa oleh Nabi ﷺ maka dia akan mendapatkan keutamaan sebagaimana disebutkan permisalannya di dalam hadits tersebut, berarti ini menunjukan tentang keutamaan islām dari sisi ini.

Bahwasanya orang yang berpegang teguh dengan Islām maka dia akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda jauh lebih banyak daripada yang didapatkan umat² sebelumnya, tentunya ini adalah sebuah keutamaan, ini adalah segi pendalilan dari hadits ini menunjukan tentang keutamaan Islām yg dibawa oleh Nabi ﷺ dilihat dari pahala didapatkan oleh kaum muslimin dimana mereka beramal dengan amalan yang sedikit namun mereka mendapatkan pahala yang berlipat ganda jauh lebih besar daripada yang didapatkan oleh orang² Yahudi & juga orang² Nashrani.

Dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

بِاللَّهِ التَّوْفِيْقِ وَ الْهِدَايَةِ
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ ووَبَرَكَاتُهُ

Saudaramu,
‘Abdullāh Roy

Related Posts: